Landasan Hukum

Dasar Hukum & Regulasi

Regulasi yang melandasi penerbitan SKPI dan transformasi digital di perguruan tinggi.

Penerbitan SKPI

Dasar Hukum Penerbitan SKPI

1

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024

tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi

2

Permenristekdikt Nomor 81 Tahun 2014

tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi

3

Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022

tentang Kesetaraan Ijazah Luar Negeri dan Sertifikat Kompetensi dan Profesi

4

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012

tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

5

Permenristekdikt Nomor 59 Tahun 2018

tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar Akademik dan Tata Cara Penulisan Gelar

6

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

tentang Pendidikan Tinggi

7

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

(SN-Dikti)

Transformasi Digital

Dasar Hukum Transformasi Digital Pada Perguruan Tinggi

1

UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

2

Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Sistem akademik yang fleksibel, terdokumentasi secara digital, dan terintegrasi untuk mencatat aktivitas serta capaian mahasiswa.

3

PP Nomor 71 Tahun 2019

tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

4

Kebijakan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Integrasi data akademik secara digital yang mendukung pengembangan dan penerbitan SKPI berbasis digital.

5

Perpres Nomor 95 Tahun 2018

tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)