Informasi SKPI

Apa Itu SKPI ?

Kenali lebih dalam tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah dan versi digitalnya.

Pengertian

Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sebagai pendamping ijazah yang berfungsi memberikan penjelasan mengenai kualifikasi, capaian pembelajaran dan kompetensi lulusan. SKPI melengkapi informasi yang terdapat pada ijazah dan transkrip akademik dengan memuat data tentang kompetensi akademik dan non-akademik, pengalaman organisasi, praktik atau magang, keahlian serta keterampilan pendukung lulusan.

SKPI disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Oleh karena itu, SKPI menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengakuan kompetensi lulusan oleh dunia kerja dan masyarakat.

Transformasi Digital

SKPI Digital

SKPI Digital adalah pengembangan SKPI dalam bentuk dokumen elektronik yang diterbitkan dan dikelola melalui sistem berbasis website. SKPI Digital memiliki fungsi yang sama dengan SKPI konvensional, namun dilengkapi dengan teknologi verifikasi digital, seperti nomor unik dokumen dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga menjamin keaslian, keamanan dan kemudahan akses.

Melalui SKPI Digital, proses penerbitan, penyimpanan dan verifikasi dokumen menjadi lebih cepat, efisien dan transparan. SKPI Digital juga mendukung transformasi layanan akademik perguruan tinggi, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta memudahkan alumni dan pengguna lulusan dalam mengakses informasi kompetensi secara daring.